Minggu, 16 Juni 2019

APA ITU KIA DAN APA SAJA SYARATNYA


KCnews - Kesugihan . Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Camat Kesugihan, memberikan edaran terkait penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) untuk seluruh warga Masyarakat Kesugihan. Senin (17/06).

Dalam surat edarannya dijelaskan tentang apa itu KIA dan peruntukannya. KIA sendiri adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Tujuan dari KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Prosedur dan persyaratan penerbitan KIA :

a. Untuk anak kurang dari 5 tahun
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga orang tua / wali
- Fotocopy KTP elektronik orang tua / wali

b. Untum anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga orang tua / wali
- Fotocopy KTP elektronik orang tua / wali
- Pas foto berwarna uk. 4X6 2 lembar

Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Cilacap dilaksanakan di UPTD pelayanan Dukcapil Jeruk Legi mulai tanggal 6 Mei 2019.

Dalam surat edarannya, Camat Kesugihan Bambang Wijoseno S.Sos , M.Si, juga mengimbau alangkah baiknya jika masyarakat mengurus dokumen kependudukan ketika telah memenuhi persyaratan, bukan ketika sedang membutuhkan.

Serta menyampaikan pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi terkait KIA kepada seluruh masyarakat di Wilayah Kecamatan Kesugihan. (Rzy/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LUPA MATIKAN KOMPOR, RUMAH LUDES TERBAKAR

KCNews, Kesugihan - Peringatan bagi para ibu yang sedang memasak, jangan lupa matikan kompor saat keluar rumah. Kalau tidak bisa terjadi k...